Sabtu, 17 Maret 2012

Tugas Kewarganegaraan

1.Bagaimana pendapat anda, sehubungan hak dan kewajiban warga Negara. Yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia Sudahkah berjalan dengan baik. Dan bandingkan dengan Negara lain?

Menurut saya, UUD 1945 yang sekarang ini sedang dilaksanakan sudah banyak yang menyimpang, dikarenakan saling merubah UU dan merivisi segala hal yang menyangkut pasal-pasal tersebut.

Perbandingan Hukum Indonesia dengan di Negara lain ( Malaysia) :

1.Pasal 27 di Indonesia : Kedudukan disamakan siapapun itu sebagai warga Negara,
di Negara lain : kedudukan di bedakan antara rakyat dan pemerintahan secara hukum.

2.Pasal 28 di Indonesia : Sangat di berlakukan adanya Demokrasi dalam menyuarakan
Aspirasi.
Di Negara lain : di berlakukan namun harus sesuai aturan yang berlaku tetapi
jarang ada yang memberikan aspirasi.

3.Pasal 29 di Indonesia :sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan sehingga bebas untuk memilih dalam beragama.
Di Negara lain : Sama dengan Indonesia, namun Aturan di Malaysia dalam
memilih agama sedikit ketat.

4.Pasal 30 di Indonesia : berhak untuk memberikan pembelaan dalam Nasionalisme Tinggi setiap warga Negara Indonesia.
Di Negara lain: tidak di anjurkan untuk membela Negara karena pemerintahlah
yang berhak dan wajib untuk melakukan pembelaan Negara.Namun warga di perbolehkan ikut serta.

5.Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan,
adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
6.Pasal 32 di Indonesia : dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu
kebudayaan yang penuh keaneka ragaman.
Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik
dalam bidang pariwisatanya.

7.Pasal 33 di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.

8.Pasal 34 di Indonesia : adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak
terlantar.
Di Negara lain : di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak
terlantar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar