Sabtu, 24 Maret 2012

Tugas Kelompok kewarganegaraan ke-1

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA

DOSEN : INA HELIANY SH.MH
KELAS : 2EA14

KELOMPOK
1.Ahmad Faizal H : 10210370
2.Andriyan Dwi H : 10210760
3.Cindra Pratama : 11210590
4.Diaz Fuaditya R : 11210983
5.Doni Kurniawan : 12210141
6.Hendri Dwi R : 13210214
7.M. Septian : 14210819
8.Rizha Qurnia P : 16210098
9.Trian : 19210819

UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI


BAB I


1.PENDAHULUAN

Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan. Maka sebab itu, di perlukan komunikasi dan informasi agar warga Negara terutama warga Negara yang ingin menjadikan dirinya sebagai warga Negara Indonesia.

2.PERMASALAHAN

a.Upaya Apa yang harus di laksanakan dalam menjadi warga Negara Indonesia dalam mendapatkan kedudukan, hak dan kewajiban?
b.Mengapa setiap warga Negara Indonesia masih banyak yang belum diberikan pengetahuan tentang hak dan kewajibannya?
c.Bagaimana cara untuk menyelesaikan permasalahan kedudukan bagi warga Negara Indonesia?


3.PEMBAHASAN

A.Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam suatu satuan politik tertentu yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan .
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UUsebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk , berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam
UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadiWarga Negara Indonesia (WNI) adalah :

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadiWNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI danibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI danayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sangayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnyameninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.


B.Kedudukan Warga Negara di Indonesia

Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melaluitiga cara, yaitu:
1.kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’.
2.kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’.
3.kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’.

Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warga negara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, diRepublik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’,mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan diIndonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya,dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran.

C.Persamaan Kedudukan Warga Negara

Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara.

a.Makna PersamaanSaling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku,agama, ras dan antargolongan (SARA)
b.Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan:

1.Nilai Religius
2.Nilai Gotong Royong
3.Nilai Ramah Tamah
4.Nilai Cinta Tanah Air


4 . KESIMPULAN
Jadi, menurut kesimpulan kelompok kami bahwa. Sudah seharusnya warga Negara Indonesia maupun yang masih ada hubungan keturunan di wajibkan untuk melaksanakan peraturan agar dapat menjadi seorang warga Negara Indonesia yang mampu mendapatkan hak dan kewajibannya serta kedudukan. Kita perlu menyadari, setiap warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban untuk menjadi warga Negara Indonesia yang mempunyai kedudukan yang adil.

Kamis, 22 Maret 2012

Tugas Kelompok kewarganegaraan ke-2

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
LUNA MAYA VS MEDIA INFOTAIMENT

DOSEN : INA HELIANY SH.MH
KELAS :2EA14

KELOMPOK :
1.Agus Susanto : 10210339
2.Ahmad Faizal H : 10210370
3.Alfian Fathurohman : 19210357
4.Alifah Ayu N : 10210563
5.Andriyan Dwi H : 10210760
6.Asep Ridianto : 11210173
7.Beni Rusdy P : 11210377
8.Budi Prayitno : 11210471
9.Cindra Pratama : 11210590


UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI


BAB I. PENDAHULUAN

Latar Belakang
Perkembangan yang Pesat dan di iringi perubahan zaman yang jauh lebih cepat memunculkan Teknologi dan Informasi-informasi yang transparan. Dimana masyarakat dapat cepat mendapatkan informasi yang lebih akurat dengan adanya teknologi. Sehingga perubahan zaman yang ada sekarang mengakibatkan perubahan cara pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat semakin menilai dari sisi positif dan negatif.
Salah satunya peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah ke bawah hingga ekonomi menengah ke atas yaitu kasus yang melibatkan antara aktris cantik Luna Maya dengan Salah satu media infotaiment yang dimana luna maya melakukan perkataan yang menghina kepada salah satu media infotaiment lewat jejaring sosialnya yaitu akun twitternya.




BAB II. PERMASALAHAN
Berikut ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam kasus luna maya dengan salah satu media infotaiment :
1.Mengapa kasus luna maya dengan media infotaiment bisa terjadi?
2.Apakah UU 1945 pasal 28 bisa di laksanakan untuk kasus luna maya?
3.Mengapa luna maya bisa terkena uu no 11 tahun 2008?
4.Bagaimana cara luna maya mendapatkan haknya dalam kebebasan berpendapat sesuai UU 1945 pasal 2008?


BAB III. PEMBAHASAN
Kasus tersebut bermula saat luna maya berkomentar tentang pemberitaan yang tidak masuk akal tentang dirinya terhadap media infotaiment. Dikarenakan sering terjadi pemberitaan-pemberitaan yang tidak mengenakan yang di dengar oleh artis cantik tersebut. Oleh sebab itu, luna maya pun berkomentar di akun twitternya. Berikut perkataan luna maya di akun twitternya “bahwa wartawan infotaiment lebih hina dari pelacur dan pembunuh”.
Dengan perkataan di akun twitternya, pihak media pun langsung melaporkan kepada yang berwajib dikarenakan telah mencemarkan nama baik di internet. sehingga akan di lakukan klarifikasi perkataan tersebut di pengadilan.

keberadaan UU ITE terutama pasal-pasal yang dianggap membelenggu kebebasan berpendapat. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 :
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”
Tanpa bermaksud membela Luna Maya atau siapapun, saya memandang bahwa kasus saling mencaci-maki melalui dunia daring (on-line) ini tidaklah terlalu urgent untuk diselesaikan melalui ranah hukum. Wartawan infotainment haruslah lebih cerdas dan lebih arif menyikapi kasus ini, dengan tidak ikut-ikutan mengikuti ephoria saling gugat-menggugat. Masih banyak kasus-kasus lain yang lebih penting dan menyangkut kepentingan masyarakat umum yang lebih besar serta lebih layak untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
Wartawan infotaintment sebenarnya dapat menggunakan hak jawabnya berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dengan memberikan klarifikasi melalui media daring atas hujatan yang dilontarkan Luna Maya. Hal itu akan mencerminkan sikap yang lebih arif dan elegan.

BAB IV. PENUTUP

Kesimpulan
Kesimpulan yang bisa di ambil dari kejadian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat masih harus sesuai koridornya agar semua yang terlibat maupun tidak terlibat dapat bebas berpendapat tanpa adanya ketenggangan seperti kejadian seperti ini lagi. Luna maya yang ingin mengkritik terhadap media bisa lebih di sesuaikan supaya hal-hal yang menyangkut pencemaran nama baik dapat di jauhkan. Bagaimana pun seorang artis dan media akan saling bersambungan dan akan saling mencari titik kepuasan maupun ketidak puasan dalam melakukan hal.

Saran
Sebagai Negara yang bijak dan Tegak terhadap Hukum, sudah sewajarnya Indonesia perlu lebih membenahi dan merangkul semua pihak yang terlibat dalam kebebasan berpendapat. Dan diberikan perlindungan yang seadil-adilnya bagi yang terlibat agar tidak adanya peristiwa yang menimpa luna maya dengan media infotaiment. Sehingga hukum Indonesia tidak jelek di mata masyarakatnya.


DAFTAR PUSTAKA
-Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008.
-www.detik.com

Sabtu, 17 Maret 2012

Tugas Kewarganegaraan

1.Bagaimana pendapat anda, sehubungan hak dan kewajiban warga Negara. Yang terdapat pada pasal 27-34 UUD 1945 di Indonesia Sudahkah berjalan dengan baik. Dan bandingkan dengan Negara lain?

Menurut saya, UUD 1945 yang sekarang ini sedang dilaksanakan sudah banyak yang menyimpang, dikarenakan saling merubah UU dan merivisi segala hal yang menyangkut pasal-pasal tersebut.

Perbandingan Hukum Indonesia dengan di Negara lain ( Malaysia) :

1.Pasal 27 di Indonesia : Kedudukan disamakan siapapun itu sebagai warga Negara,
di Negara lain : kedudukan di bedakan antara rakyat dan pemerintahan secara hukum.

2.Pasal 28 di Indonesia : Sangat di berlakukan adanya Demokrasi dalam menyuarakan
Aspirasi.
Di Negara lain : di berlakukan namun harus sesuai aturan yang berlaku tetapi
jarang ada yang memberikan aspirasi.

3.Pasal 29 di Indonesia :sangat menjunjung tinggi nilai keagamaan sehingga bebas untuk memilih dalam beragama.
Di Negara lain : Sama dengan Indonesia, namun Aturan di Malaysia dalam
memilih agama sedikit ketat.

4.Pasal 30 di Indonesia : berhak untuk memberikan pembelaan dalam Nasionalisme Tinggi setiap warga Negara Indonesia.
Di Negara lain: tidak di anjurkan untuk membela Negara karena pemerintahlah
yang berhak dan wajib untuk melakukan pembelaan Negara.Namun warga di perbolehkan ikut serta.

5.Pasal 31 di Indonesia : Berhak memberikan kelangsungan hidup dalam berpendidikan,
adanya BOS.
Di Negara lain : Pendidikan sangat penting, bagi warganya untuk meningkatkan
kualitas dalam memajukan Negara.
6.Pasal 32 di Indonesia : dengan adanya 7 keajaiban dunia, Indonesia salah satu
kebudayaan yang penuh keaneka ragaman.
Di Negara lain : Kebudayaan yang melimpah menjadikannya Negara yang terbaik
dalam bidang pariwisatanya.

7.Pasal 33 di Indonesia : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.
Di Negara lain : Negara yang sedang berkembang dalam segala bidang.

8.Pasal 34 di Indonesia : adanya penangungan dalam mengatasi fakir miskin dan anak
terlantar.
Di Negara lain : di berikan kelayakan dalam mengatasi fakir miskin dan anak
terlantar.

Selasa, 13 Maret 2012

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuannya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada kritis. Hal ini disebabkan antara lain pengaruh globalisasi.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi, transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas Negara.
Perjuangan Non fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.


B.Landasan Hukum
Dalama pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah pun ikut masuk dalam Negara. Karena itu, Negara mempunyai cita-cita, yaitu kebenaran hakiki yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh Negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah Negara. Cita-cita tersebut tercemin dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, pancasila merupakan ideologi Negara.

C.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Masyarakat dan pemerintah suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna dan bermakna. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan hubungan internasional.
Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian, bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/ Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
D.Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28, dan 30 sebagai berikut :
Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak azas pekerjaan dan penghidupan yang layak lagi kemanusiaan.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dangan lisan, dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30. Ayat (1) hak dan kewajiban warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
E.Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga Negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populous tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak proraktif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
F.Bentuk Demokrasi
Setiap Negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain :
Pemerintahan Monarki : monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak(rakyat).
G.Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara. Pendidikan pendahuluan bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau orde lama.
Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau orde baru
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode reformasi.
H.Hak Asasi Manusia
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bangis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusi akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.


BAB II

WAWASAN NUSANTARA

A.Wawasan Nasional
Sebaiknya kita terlebih dahulu mengerti tentang wawasan nasional suatu bangsa secara universal. Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari tuhan. Suatu bangsa yang telah menegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari wawas ( bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah berarti cara penglihatan atau cara tinjau atau cara pandang.
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung ( melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunnya di lingkungan nasional ( termasuk local propinsional), regional, serta global.

B.Paham-Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dna pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain :
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah Negara dapat berdiri dengan kokoh.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Dia menulis buku tentang perang berjudul Vom Kriege (tentang perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialism Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang di dunia yaitu Kapitalisme di satu pihak dna komunisme di pihak lain.
Paham Lenin (Abad XIX)
Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.
Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Kemantapan suatu system politik dapat dicapai apabila system tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

C.Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :
Pandangan aAjaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya yang Ilmiah dan Universal.
Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
Kjellen menegaskan bahwa Negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”.
Pandangan Ajaran Karl Haushofer
Pandangan ini di landasi oleh Semangat Militerisme dan Fasisme
Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Ajaranya Menyatakan, barang siapa dapat menguasai “daerah jantung”, yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia akan dapat menguasai “Pulau Dunia”, yaitu Eropa, Asia, dan Afrika. Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
Pandangan Ajaran Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori Daerah Batas (rimland), yaitu teori wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat, laut, dan udara.

D.Paham Kekuasaan dan Geopolitik menurut Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta Kemerdekaan.”
Pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara-negara barat pada umumnya.

E.Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semnagat kebangsaan atau nasonalisme yang tinggi.

F.Landasan Wawasan Nusantara
Landasan Idiil (Pancasila) : sebagai ideology dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan nasional.
Landasan Konstitusional UUD 1945
Dengan demikian, UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

G.Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah ( Contour )
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
Isi ( Content )
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Tata laku ( Conduct )
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.

H.Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.

I.Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan kententuan-kententuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan di ciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongannya) terhadap kesepakatan bersama.

J.Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan nusantara meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
Arah pandang ke dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.

Arah pandang ke luar
Arah pandang ke luar ditunjukan demi terjaminya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,serta kerja sama dan sikap saling hormat menghormati.

K.Kedudukan Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah.

L.Tantangan implementasi wawasan nusantara dengan adanya era baru kapitalisme
Sloan dan zureker dalam bukunya Dictionary of economics, dua penulis ini menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik swasta.
Lester Thurow dalam bukunya The Future of Capitalism, ia menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme, kita harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan antara paham individualis dan paham sosialis.
Dari uraian di atas tampak, berkembang menjadi startegi baru guna mempertahankan paham kapitalisme di era globlisasi. Sangat perlu di waspadai karena merupakan tantangan bagi wawasan nusantara.

M.Keberhasilan implementasi wawasan nusantara.
Wawasan nusantar perlu menjadi pola yang medasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk mengetuk hati nurani setiap warga Negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di perlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi wawasan nusantara. Dengan demikian, wawasan nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna mewujudkan Ketahanan Nasional.