1. Contoh Kasus Hak Pekerja
Masalah
kasus Pengusaha dan Puluhan Pekerja panci di Tanggerang yang terkena tindakan kekerasan
dan belum mendapatkan Hak-hak nya.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus pekerja
panci di Tangerang. Menurut Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani,
sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai
saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja
yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya
itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak
lainnya sebagai pekerja. Yati mencatat ada 3 instansi pemerintah yang memproses
kasus tersebut, yaitu polres tigas raksa Tanggerang, dinas tenaga kerja
kabupaten Tanggerang dan kemenakertrans. Proses penyiidikan memmakan waktu
sejak 2 mei 2013 dan menyerahkan berkas kke jaksaan negeri tanggerang 25 juli
2013. Hasil penyidikan hanya mencantumkansi pengusaha yaitu yuki dan mandor.
Padahal dalam pemeriksaan saksi menyebutkan keterlibatan aparat kepolisisan dan
TNI. Adanya intimidasi dan ancaman dengan cara tembakan ke tanah dimana para
pekerja panci yang sedang bekerja. Menurut Sekjen (OPSI), Timboel Siregar melihat
kasus ini seakan hilang ditiup angin. Padahal kasus ini terungkap banyak janji
yang di umbar pihak berwewenang untuk menyelesaikan masalah. Timboel mendeak
pemerintah dan aparat penegak hokum segera menuntaskan kasus tersebut baik
menyangkut erdata dan pidana, dan menegakkan hokum dibarengi dengan perbaikan
pengawasan ketenagakerjaan. Hingga sekarang Kemenakertrans belum memberikan
pernyataan resmi dan belum berbuah hasil.
Sumber : http://hartatytaty.blogspot.com/2014/01/tugas-etika-bisnis-contoh-contoh-kasus.html
2. Contoh Kasus Iklan Tidak Etis
Kasus Iklan Tidak Etis Antara Telkomsel Dengan XL
Salah satu contoh problem etika bisnis yang marak pada tahun kemarin adalah
perang provider celullar antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita melihat
iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan
cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama
ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain
secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak
yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Dengan
kurun waktu yang tidak lama TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Kartu
AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Dalam iklan tersebut, sule
menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS
yang katanya murahnya dari awal, jujur. Perang iklan antar operator sebenarnya
sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan tersebut, tergolong parah.
Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama
jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan
XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan
lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Dalam kasus ini, kedua provider telah melanggar peraturan-peraturan dan
prinsip-prinsip dalam Perundang-undangan. Dimana dalam salah satu prinsip etika
yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh
merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Pelanggaran
yang dilakukan kedua provider ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi
perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat
masyarakat yang melihat dan menilai kedua provider ini secara moral dan
melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua
kompetitor ini harusnya professional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya
untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan
moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen kedua perusahaan tersebut serta
harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.
Sumber : http://mochamad-erlan.blogspot.com/2013/05/kasus-etika-bisnis-antara-telkomsel-dan.html
3. Contoh Kasus Etika Pasar Bebas
Salah satu kasus yang terjadi antar
anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia
melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami
kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel
mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen
terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk
itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang
tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan
yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika
industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk
kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard
used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia
kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9
mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran
untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT
Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November
2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel
dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah
Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan
Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta
diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004
gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta
Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi
Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses
pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap
pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan
tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea
telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk
kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam
menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek
dumping dari produk kertas Indonesia.
Sumber : http://destiputrilarassati.blogspot.com/2013/11/norma-dan-etika-pada-pasar-bebas.html
4. Contoh Kasus Whistle Blowing
Whistle blowing atau Pengungkap aib adalah istilah bagi
karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi
atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar
ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang
melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang
menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di
dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak
lagi.
Indonesia tentang Whistleblower adalah ketika maraknya pemberitaan
yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia yang berhadapan dengan
whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Skandal
ditubuh Kepolisian yang dilaporkan oleh Whistleblower ketika itu adalah
skandal makelar kasus. Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas
pelanggaran yang terjadi maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower
Award 2010 dari Komunitas Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang
karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia, yaitu
laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan dampak publik
yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret untuk
perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan
meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial;
serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau
keluarganya. (Kompasiana.com)
Memang beberapa kalangan tertentu, terutama yang memberi arti sempit
terhadap semangat korp (esprit de corp) memandang whistleblower adalah
seorang pengkhianat karena melaporkan masalah internal institusinya
kepada KPK. Tetapi bagi masyarakat umum yang terhindar dari kerugian
lebih besar akibat informasi yang dilaporkan kepada KPK, sehingga pihak
yang bersalah bisa dikenakan sangsi, Whistleblower adalah pahlawan.
Sumber : http://erikacixers.wordpress.com/2014/01/06/contoh-kasus-whistle-blowing-tugas-9/